1: 2: 3: 4: 5: 6: 7: 8:
Custom Search

13 August 2009

Bapepam Fokuskan Perlindungan Investor

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap investor.

Penetapan standar operasi dan kontrak investasi bagi investor menjadi fokus utama.

"Pembahasan peraturan menitikberatkan pada perlindungan nasabah," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pada jumpa pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu 12 Agustus 2009.

Peraturan perlindungan nasabah, menurut dia, akan dipadukan dengan peraturan Self Regulatory Organizations (SRO) seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Fuad mengatakan, selama ini banyak hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang seharusnya disebarkan kepada pelaku pasar. Namun, nasabah kadang tidak mengetahui.

Akibatnya, ketika terjadi masalah, nasabah merasa tertipu karena tidak mengetahui akibat aksi investasi mereka. "Kalau timbul masalah, otoritas yang akan disalahkan," ujarnya.

Terkait perlindungan nasabah, Bapepam-LK juga memberikan standar dan kualitas pelaku pasar atau anggota bursa. Pengaturan tersebut difokuskan pada empat hal, yakni kualitas pelaku, manajemen risiko, produk dengan risiko terkendali serta aspek legal.

"Tujuannya untuk meminimalkan kerugian, walaupun risiko investasi juga tetap ada," kata dia.

Otoritas pasar modal, Fuad menjelaskan, akan menegakkan kedisiplinan terhadap pelaku pasar di bursa. Caranya, jika terbukti melanggar, Bapepam-LK akan langsung menjatuhkan sanksi.

Mengenai produk yang beredar di pasar keuangan, risiko produk harus terkendali. "Kami tidak menolak produk inovasi, tetapi produk tersebut harus kompetitif dengan tingkat risiko yang aman," ujar Fuad.

Saat ini, otoritas pasar modal sedang membahas 29 peraturan yang terdiri atas peraturan Bapepam-LK sebanyak 13 peraturan, sembilan aturan mengenai BEI, lima aturan KPEI, dan dua aturan terkait KSEI.

Fuad lalu mencontohkan kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang cukup merugikan nasabah. Nilai kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.

Menurut dia, walaupun saat ini kasus sudah ditangani di pengadilan, hal itu menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan perlindungan nasabah di masa depan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja menilai, antara otoritas dan pelaku usaha sudah memiliki pandangan yang sama.

"Kami menginginkan agar ada standar operasi yang meminimalkan kerugian investasi nasabah," kata dia.

Kebijakan ini, menurut Lily, baik dalam mengamankan nasabah. Namun, dia mengingatkan agar setelah tercapai kesepakatan, perlu melakukan sosialisasi intensif agar nasabah mengetahui kontrak dan transaksi yang dilakukan.

Fasilitas seperti investor area yang memungkinkan nasabah mengecek transaksi yang terjadi dinilai positif. "Kerja sama dengan institusi seperti asosiasi harus dioptimalkan agar membantu mempercepat sosialisasi," tutur Lily.

 
©  free template by Blogspot tutorial