Pasangan calon presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono resmi menang dalam satu putaran berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Presiden 2009. Pasangan yang didukung 24 partai itu menyapu 60,8 persen dari 121.504.481 suara sah atau 73.874.562.
Dalam rapat penetapan Sabtu 25 Juli 2009, pasangan nomor urut 1 Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengumpulkan 32.548.105 (26,79%) dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebesar 15.081.814 (12.41%). Sementara angka pemilih yang tidak menunaikan hak pilihnya adalah 49.212.158 atau 27,77 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
"Dengan ini hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2009 ditetapkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Berdasarkan rekapitulasi KPU yang tidak dihadiri saksi dari Mega-Prabowo dan JK-Wiranto itu, ditemukan SBY-Boediono unggul di 29 provinsi. Mega-Prabowo hanya menang di Bali, sementara JK-Wiranto menang di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo. Dan kemenangan SBY di 29 provinsi itu lebih dari 20 persen.
Namun hasil resmi ini masih terbuka kemungkinan dibatalkan Mahkamah Konstitusi jika ditemukan ada kecurangan sistematis dan masif. Pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari setelah hasil resmi diumumkan. Kemudian Mahkamah dalam waktu dua minggu harus telah memutuskannya.
Dalam rapat penetapan Sabtu 25 Juli 2009, pasangan nomor urut 1 Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengumpulkan 32.548.105 (26,79%) dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebesar 15.081.814 (12.41%). Sementara angka pemilih yang tidak menunaikan hak pilihnya adalah 49.212.158 atau 27,77 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
"Dengan ini hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2009 ditetapkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Berdasarkan rekapitulasi KPU yang tidak dihadiri saksi dari Mega-Prabowo dan JK-Wiranto itu, ditemukan SBY-Boediono unggul di 29 provinsi. Mega-Prabowo hanya menang di Bali, sementara JK-Wiranto menang di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo. Dan kemenangan SBY di 29 provinsi itu lebih dari 20 persen.
Namun hasil resmi ini masih terbuka kemungkinan dibatalkan Mahkamah Konstitusi jika ditemukan ada kecurangan sistematis dan masif. Pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari setelah hasil resmi diumumkan. Kemudian Mahkamah dalam waktu dua minggu harus telah memutuskannya.