Bank Indonesia (BI) menegaskan bila tidak satu lembaga pun yang bisa memperoleh data para nasabah bank, kecuali bank sentral. Sekalipun itu, otoritas pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui Biro Penyelidikan dan Penindakan Bapepam- LK.
"Itu kewenangan BI, kita meminta supaya boleh ada mekanismenya untuk membuka data nasabah ya minta ke BI jadi bisa, jangan langsung-langsung nanti bisa membuka data orang begitu," ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, saat ditemui wartawan, seusai konferensi pers BI Rate, di Gedung Pusat BI, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Sebelumnya, Bapepam-LK menyatakan akan memperluas kewenangannya dalam membuka data-data yang menyangkut kerahasiaan bank (bank secrecy) untuk menelusuri transaksi mencurigakan di dalam amandemen UU Pasar Modal yang baru.
Saat ini, pihak otoritas pasar modal tersebut, masih mempunyai kelemahan untuk menelusuri data nasabah disebuah bank yang diindikasikan melakukan penyimpangan di industri pasar modal dan pasar keuangan. "Tetap tidak bisa, harus melalui BI," ujar Darmin.
BI selaku regulator industri perbankan, menyatakan akan memperbolehkan hal tersebut jika ada mekanisme yang diberiakan guna menyetujui kewenangan mengenai bank secrecy ini.