Ekonom Bank Dunia, Sjamsu Rahardja menilai Indonesia merupakan negara terdepan dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN dalam menerapkan kebijakan proteksi produk domestik.
"Indonesia berada di depan dibandingkan negara lain di ASEAN," ujar Sjamsu, ekonom spesialis perdagangan dunia kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2009.
Menurut dia, setelah krisis ekonomi global berbagai negara memang cenderung melakukan proteksi atas produk dalam negeri. Itu dilakukan di berbagai negara di belahan dunia, baik oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, Brazil, India dan China dalam berbagai bentuk.
Di kawasan ASEAN, kata Sjamsu, sejauh ini belum terlihat negara-negara yang agresif melakukan aksi perlindungan atas produk dalam negeri mereka. "Yang terlihat terdepan justru Indonesia," katanya.
Menurut dia, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu hambatan atau upaya untuk memperketat produk impor masuk ke Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, lima komoditas diawasi ketat, di antaranya makanan minuman, alas kaki, elektronika, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. Semuanya adalah produk impor barang jadi atau berkode HS.
"Indonesia berada di depan dibandingkan negara lain di ASEAN," ujar Sjamsu, ekonom spesialis perdagangan dunia kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2009.
Menurut dia, setelah krisis ekonomi global berbagai negara memang cenderung melakukan proteksi atas produk dalam negeri. Itu dilakukan di berbagai negara di belahan dunia, baik oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, Brazil, India dan China dalam berbagai bentuk.
Di kawasan ASEAN, kata Sjamsu, sejauh ini belum terlihat negara-negara yang agresif melakukan aksi perlindungan atas produk dalam negeri mereka. "Yang terlihat terdepan justru Indonesia," katanya.
Menurut dia, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu hambatan atau upaya untuk memperketat produk impor masuk ke Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, lima komoditas diawasi ketat, di antaranya makanan minuman, alas kaki, elektronika, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. Semuanya adalah produk impor barang jadi atau berkode HS.